Cukai Minuman Berpemanis Dikejar Target Rp 1,7 Triliun, Brand Harus Pilih Sebelum 2027
Pemerintah menargetkan cukai minuman berpemanis mulai berlaku semester II-2027, dengan target penerimaan Rp 1,7 triliun. Brand minuman punya waktu kurang dari setahun untuk memutuskan siapa yang menanggung biayanya.

Djaka Budi Utama punya angka pasti meski aturannya belum jadi. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan itu menyebut target penerimaan negara dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebesar Rp 1,7 triliun — angka yang sudah tercantum dalam Undang-Undang APBN 2027, meski regulasi pelaksana yang mengatur tarif dan mekanismenya masih disiapkan.
Targetnya: penerapan mulai semester II-2027. Itu artinya brand minuman kemasan di Indonesia punya kurang dari dua tahun untuk menyiapkan jawaban atas satu pertanyaan yang sama: siapa yang akan menanggung biaya cukai ini — perusahaan lewat margin yang menipis, konsumen lewat harga yang naik, atau resep produk itu sendiri yang berubah.
Rp 1,7 triliun bukan angka kecil untuk satu pos penerimaan cukai. Ia menunjukkan bahwa pemerintah tidak merancang pungutan ini untuk segelintir produk soda premium saja — cakupannya harus cukup luas untuk mencapai target sebesar itu, yang berarti kategori minuman kemasan secara umum, bukan hanya minuman bersoda, kemungkinan besar masuk radar.
Angka yang Sudah Pasti, Aturan yang Belum
Djaka menyampaikan bahwa pengenaan cukai terhadap MBDK telah tercantum dalam Undang-Undang APBN 2027 dengan target Rp 1,7 triliun, dan target ini sudah memperhitungkan potensi penerimaan negara dari cukai tersebut. Tapi status aturannya sendiri belum final — Kementerian Keuangan masih menyiapkan regulasi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini. Artinya, apa yang pasti saat ini hanya dua hal: target rupiahnya, dan perkiraan waktu mulainya di semester II-2027. Tarif per kategori produk, ambang batas kadar gula yang dikenai cukai, dan mekanisme pemungutannya — semua itu belum disebutkan dalam materi yang beredar, dan brand minuman belum punya dasar untuk menghitung angka pastinya sendiri.
Tiga Pilihan, Tiga Risiko Berbeda
Begitu cukai berlaku, brand minuman pada dasarnya menghadapi tiga jalur respons, dan masing-masing mengubah janji produknya ke konsumen secara berbeda. Jalur pertama adalah menyerap biaya cukai lewat margin — harga jual tetap, tapi keuntungan per unit menipis. Ini mempertahankan positioning harga di mata konsumen, tapi menekan profitabilitas, terutama bagi brand yang sudah bermain di margin tipis.
Kemasan Kecil, Resep Baru
Jalur kedua adalah meneruskan biaya ke harga jual — cara paling langsung, tapi juga paling kentara bagi konsumen yang sensitif terhadap kenaikan harga minuman sehari-hari. Jalur ketiga adalah reformulasi: mengubah kandungan gula dalam produk supaya jatuh di kategori cukai yang lebih rendah, atau di luar cakupan cukai sama sekali. Pilihan ini paling rumit karena menyentuh identitas rasa produk, sesuatu yang biasanya paling dihindari brand untuk diubah. Mengecilkan ukuran kemasan sambil menahan harga — opsi yang sering dipakai di kategori FMCG lain saat biaya produksi naik — juga berada di jalur yang sama dengan menaikkan harga: konsumen tetap membayar lebih per satuan produk, hanya dibungkus dengan cara berbeda.
Target Rp 1,7 Triliun Jadi Petunjuk Cakupan
Angka target penerimaan ini bisa dibaca sebagai petunjuk seberapa luas cukai ini akan menyentuh pasar. Materi sumber tidak merinci kategori produk mana yang akan dikenai cukai secara spesifik, tapi untuk mencapai Rp 1,7 triliun dalam satu tahun anggaran, basis produk yang dikenai cukai hampir pasti lebih luas daripada sekadar minuman bersoda — kemungkinan termasuk teh kemasan, minuman berenergi, dan kategori minuman manis lainnya yang selama ini belum pernah dikenai cukai serupa. Berapa persisnya kategori yang masuk, dan berapa tarif cukai per kategori, masih menunggu regulasi pelaksana yang sedang disiapkan Kementerian Keuangan.
Materi sumber tidak menyebut langkah konkret apa pun yang sudah diambil pelaku industri minuman di Indonesia untuk menghadapi cukai ini — tidak ada pernyataan dari asosiasi industri, tidak ada brand yang dikutip soal rencana reformulasi atau penyesuaian harga. Itu sendiri layak dicatat: dengan target penerapan semester II-2027 dan regulasi pelaksana yang masih disiapkan, jendela waktu bagi brand untuk merencanakan ulang positioning harga atau komposisi produknya sebenarnya tidak panjang, tapi belum ada tanda publik soal kesiapan itu.
Yang membedakan cukai ini dari kenaikan biaya produksi biasa adalah sifatnya yang bertanggal dan terukur di APBN — bukan fluktuasi harga bahan baku yang bisa diserap diam-diam, melainkan pungutan yang akan tercatat jelas di struktur harga. Brand yang menunggu regulasi pelaksana terbit baru mulai menghitung akan punya waktu lebih sempit dibanding yang sudah memodelkan skenario tarif sejak sekarang, meski belum ada angka pasti untuk dihitung.