BOOX Media
BOOX PULSE Intelijen Pasar

Cukai Minuman Manis Belum Berlaku, Targetnya Sudah Turun ke Rp1,6 Triliun

Wamenkeu Juda Agung bilang cukai minuman berpemanis kemasan untuk 2027 masih dikaji, sementara Banggar DPR sudah menyetujuinya dalam RUU APBN — dan target penerimaannya sendiri sudah turun dari Rp6 triliun jadi Rp1,6 triliun.

Ilustrasi 3D editorial sebuah stempel resmi besar melayang belum menyentuh kertas, di bawahnya susunan balok bertumpuk yang sudah runtuh dari tinggi menjadi rendah, dengan kaleng minuman generik buram di latar belakang
Ilustrasi: kebijakan cukai minuman berpemanis masih menggantung, tapi target penerimaannya sudah lebih dulu runtuh dari Rp6 triliun ke Rp1,6 triliun. Ilustrasi konseptual: BOOX Media, dibuat dengan bantuan AI

Kamis, 24 September 2026, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung ditemui wartawan di Bank Indonesia. Ditanya soal rencana cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan, disingkat MBDK, yang rencananya berlaku 2027, jawabannya singkat: "Kita lihat kondisinya dulu, kita kaji lagi ya."

Ketika pertanyaan berlanjut ke soal target penerimaan cukai itu — yang sebelumnya dipatok Rp6 triliun lalu turun jadi Rp1,6 triliun — Juda belum bisa memastikan angka mana yang berlaku.

Di hari yang sama, di gedung DPR, Ketua Badan Anggaran Said Abdullah bicara dengan nada berbeda. Menurutnya kebijakan ini sudah tertunda tiga tahun dan tidak boleh molor lagi. Banggar sudah menyetujui pengenaan cukai MBDK dalam Rancangan Undang-Undang APBN 2027.

Jarak antara dua sikap ini — satu masih mengkaji, satu mendesak segera jalan — berbarengan dengan target penerimaan yang menyusut jauh sebelum aturannya sendiri disahkan. Angka yang turun sebelum kebijakannya berlaku biasanya menyimpan cerita sendiri.

Wamenkeu Bilang Dikaji, Ketua Banggar Bilang Sudah Telat Tiga Tahun

Said Abdullah tidak menyembunyikan urgensinya. "Iya, sudah waktunya, kan sudah tertunda 3 tahun," katanya saat ditemui wartawan di DPR pada hari yang sama Juda memberi keterangan di BI. Ia menyebut penundaan lebih lanjut berpotensi mengurangi ruang pemerintah untuk menambah penerimaan negara, di tengah komitmen Banggar dan pemerintah menjaga defisit APBN. Ada satu kutipan Said yang perlu dibaca hati-hati konteksnya: "Kalau tertunda lagi, target penerimaannya aja naik hampir Rp400 triliun, mau ambil dari mana?" Angka ini bukan klaim bahwa cukai MBDK saja bernilai Rp400 triliun — dari susunan kalimatnya, ini bicara soal kebutuhan tambahan penerimaan negara secara keseluruhan yang membesar kalau kebijakan-kebijakan yang sudah direncanakan terus mundur. Dua pejabat, dua kepentingan yang berbeda arah pada hari yang sama: satu menahan diri sampai kondisi lebih jelas, satu mendorong karena sudah tidak sabar menunggu.

Target yang Menyusut Sebelum Aturannya Sendiri Disahkan

Rp6 triliun ke Rp1,6 triliun bukan koreksi kecil — itu penurunan lebih dari tiga per empat dari angka semula, dan terjadi sebelum satu pun konsumen membayar cukai ini di kasir. Juda Agung, saat ditanya langsung soal penurunan ini, hanya menjawab belum bisa memastikan. Jawaban itu penting justru karena tidak menjelaskan apa pun. Kalau target penerimaan direvisi turun sebesar itu, biasanya ada asumsi yang berubah di baliknya — soal daya beli, soal kategori produk yang akhirnya kena, atau soal tarif yang lebih rendah dari rencana awal. Materi yang tersedia belum menyebutkan mana dari ketiganya, dan ini pantas ditandai sebagai pertanyaan terbuka, bukan dijawab dengan tebakan.

Kalau Berlaku, Bebannya Tidak Merata di Semua Produk

Cukai atas minuman berpemanis lazimnya dihitung per liter atau berdasarkan kadar gula, bukan persentase dari harga jual. Kalau pola ini yang dipakai, produk dengan harga jual rendah dan volume tinggi — kategori yang biasanya mengandalkan margin tipis per unit — akan merasakan kenaikan biaya yang secara proporsional lebih berat dibanding produk premium yang harga jualnya sudah tinggi dari awal. Bagi pemilik brand di kategori ini, ada tiga jalan yang lazim dipakai di kebijakan serupa: menurunkan kadar gula lewat reformulasi supaya masuk kategori tarif lebih rendah, mengecilkan ukuran kemasan supaya harga per unit tetap terjangkau, atau menaikkan harga jual dan menanggung risiko volume turun. Ini ditulis sebagai skenario yang mungkin diambil, bukan prediksi — karena tarif dan basis pengenaannya sendiri belum diumumkan.

Yang Belum Ada Jawabannya: Tarif, Basis Hitung, dan Minuman Racikan Gerai

Materi yang tersedia sampai 24 September 2026 belum menyebutkan tiga hal yang menentukan seberapa besar dampaknya: berapa tarif cukai per liter atau per satuan kadar gula, apakah pengenaannya dihitung dari volume atau dari kandungan gula, dan apakah cukai ini hanya menyasar produk kemasan pabrikan atau turut menjangkau minuman racikan di gerai — kopi kekinian, boba, atau minuman kemasan buatan sendiri yang dijual langsung ke konsumen. Ketiganya baru bisa dijawab setelah RUU APBN 2027 rampung dibahas. Sampai saat itu, angka Rp1,6 triliun yang beredar tetap berstatus target, bukan tarif yang sudah dikunci.

BOOX PERSPECTIVE

Penurunan target dari Rp6 triliun ke Rp1,6 triliun terjadi sebelum aturannya diundangkan, yang berarti proyeksi penerimaan sudah direvisi jauh ke bawah sebelum satu pun konsumen merasakan efeknya di rak minuman. Polanya menunjukkan pembuat kebijakan tidak seyakin itu pada seberapa besar pasar minuman kemasan bisa menyerap beban cukai ini — tapi materi yang ada belum menjelaskan dasar revisinya, jadi ini tetap dugaan, bukan kesimpulan.

Bagi pemilik brand minuman kemasan, risiko yang lebih nyata untuk saat ini sebenarnya bukan besaran cukainya melainkan ketidakpastian jangka waktunya. Kebijakan yang sudah tertunda tiga tahun, menurut Said Abdullah sendiri, dan masih berstatus "dikaji lagi" menurut Juda Agung, membuat keputusan reformulasi atau penyesuaian harga sulit direncanakan lebih awal — bukan karena datanya kurang, tapi karena aturannya sendiri belum berhenti bergerak.

Yang bisa dilakukan sekarang cuma menunggu kejelasan tarif dan basis pengenaan saat RUU APBN 2027 dibahas lebih lanjut, bukan bereaksi pada angka Rp6 triliun atau Rp1,6 triliun yang, menurut Wamenkeu sendiri pada 24 September lalu, masih bisa berubah.

Sumber & transparansiBerdasarkan laporan CNBC Indonesia ↗Fakta merujuk pada sumber tersebut; kesimpulan editorial adalah analisis BOOX.