IPKB: Impor Legal yang Murah Juga Harus Dikendalikan, Tak Cukup Hanya Tindak yang Ilegal
Ketua IPKB Nandi Herdiaman mengatakan pakaian impor resmi yang dijual murah sama-sama menekan usaha konveksi kecil seperti barang impor ilegal, dan penindakan Bea Cukai saja tidak menjangkau soal itu.

Pada Senin, 5 Oktober 2026, Ketua Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) Nandi Herdiaman menyampaikan ke CNBC Indonesia bahwa pemerintah keliru kalau hanya mengejar pakaian impor ilegal. Barang yang masuk secara sah dengan harga sangat murah, menurutnya, ikut menekan pelaku usaha konveksi kecil dan menengah — dan barang jenis ini turut beredar di marketplace.
"Impor itu harus dilihat dua-duanya. Yang ilegal memang harus ditindak, itu ranah Bea Cukai dan penegakan hukum. Tapi yang legal juga harus dikendalikan kalau barangnya murah dan akhirnya mematikan industri dalam negeri," kata Nandi kepada CNBC Indonesia.
Pernyataan ini membelah persoalan impor menjadi dua jalur yang butuh penanganan berbeda. Satu jalur sudah punya mekanisme jelas: razia dan penindakan. Jalur satunya lagi tidak, dan menurut Nandi justru belum dibahas serius oleh pemerintah.
Dua Jalur Impor, Dua Cara Penanganan yang Berbeda
Nandi membedakan dua persoalan yang selama ini sering dicampur jadi satu isu. Produk ilegal butuh pengawasan dan penindakan, dan itu sudah jelas kewenangan Bea Cukai. Produk impor yang masuk secara resmi tapi dijual dengan harga sangat rendah adalah soal yang berbeda: itu ranah kebijakan perdagangan dan perlindungan industri, bukan razia. Karena dua jalur ini butuh instansi berbeda, Nandi meminta peran masing-masing lembaga diperjelas. "Jadi Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Bea Cukai harus punya peran masing-masing untuk membenahi persoalan ini. Jangan sampai ketika IKM menyampaikan soal impor ilegal, diarahkan ke instansi yang memang bukan kewenangannya," katanya. Perbedaan ini penting karena penindakan terhadap barang ilegal punya sasaran yang jelas: gudang, pelabuhan, barang sitaan. Barang legal yang murah tidak punya sasaran semacam itu. Ia beredar sah, termasuk di marketplace, dan karena itu menurut Nandi tidak bisa diselesaikan dengan cara yang sama.
Harga yang Disebut Murah, Tapi Tanpa Angka Pasti
IPKB tidak menyebut angka pasti berapa selisih harga antara produk konveksi lokal dengan pakaian impor yang dikeluhkan murah itu. Nandi juga tidak merinci jenis pakaian atau kisaran harga yang dimaksud dalam pernyataannya ke CNBC Indonesia. Secara umum, usaha konveksi skala IKM memang berproduksi dalam jumlah kecil dan tidak memiliki daya tawar untuk membeli bahan baku dalam volume besar seperti pabrik garmen berorientasi ekspor. Ini pola struktural yang lazim berlaku di industri manufaktur secara luas — bukan angka yang dikonfirmasi oleh IPKB maupun CNBC Indonesia dalam laporan ini. Dengan kata lain, perbandingan biaya yang tepat antara produksi konveksi lokal dan pakaian impor murah tersebut belum tersedia dari sumber yang ada. Yang tersedia baru keluhan soal akibatnya di pasar.
Dampaknya Disebut Sampai ke Industri Tekstil Dalam Negeri
Menurut Nandi, keberlangsungan IKM konveksi berkaitan langsung dengan rantai industri tekstil di dalam negeri. Kalau pasar produk konveksi lokal terus tergerus, permintaan terhadap bahan baku tekstil yang diproduksi di dalam negeri ikut berisiko melemah. Ia juga meminta pemerintah tidak hanya melihat kinerja perdagangan dari angka ekspor-impor secara agregat. "Perdagangan Indonesia katanya bagus, tapi kita harus lihat yang dijual di marketplace itu barang siapa. Jangan hanya dilihat perdagangannya, produsennya bagaimana. Kalau produsennya, IKM-nya, dan tekstil dalam negerinya terus turun, berarti ada persoalan yang harus dibenahi," tegas Nandi.
Baru Sebatas Keluhan, Belum Ada Angka Resmi
Semua pernyataan di atas berasal dari posisi IPKB sebagai asosiasi, disampaikan dalam wawancara dengan CNBC Indonesia pada 5 Oktober 2026. Materi yang tersedia tidak memuat data volume impor legal yang dimaksud, tidak ada angka penurunan order IKM konveksi, dan tidak ada rincian jenis produk atau rentang harga yang dianggap mematikan industri dalam negeri. Klaim soal barang impor legal yang beredar di marketplace juga belum disertai nama platform atau kategori produk tertentu. Ini masih keluhan yang disuarakan asosiasi, belum temuan yang diverifikasi dengan data resmi dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, atau Bea Cukai sendiri.
Untuk pemilik brand fashion lokal, pola yang digambarkan Nandi sulit dilawan dengan strategi harga semata. Pesaingnya bisa jadi pabrik skala ekspor yang melepas stok lewat jalur legal dengan volume produksi jauh lebih besar, dan pertarungan harga di titik itu nyaris tidak pernah setara.
Jalan yang lebih realistis adalah berhenti bersaing di kategori yang sama dengan barang impor. Niche sizing untuk ukuran yang tidak disediakan produksi massal, restock cepat untuk desain yang laku, produksi batch kecil yang memungkinkan variasi lebih sering, atau layanan custom — ini semua wilayah yang sulit dimasuki barang impor yang mengandalkan volume besar dan desain seragam.
Yang masih kosong dari cerita ini adalah angka. Berapa besar arus pakaian impor legal murah itu, kategori produk apa yang paling terdampak, dan seberapa jauh ia menggerus order IKM konveksi — semua itu belum dijawab oleh keluhan asosiasi ini sendiri.