Pajak 0,5% di Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli Dipotong dari Omzet — Bukan Laba
Mulai 1 Oktober, DJP memungut PPh Pasal 22 atas penjualan di empat marketplace besar. Dasar pungutannya adalah nilai transaksi, bukan keuntungan — dan itu dua hal yang sangat berbeda bagi penjual bermargin tipis.

Direktorat Jenderal Pajak resmi mulai memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang online lewat empat marketplace: Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli. Aturan ini berlaku sejak 1 Oktober 2026, setelah sebelumnya dijadwalkan mulai 1 Agustus 2026 tapi ditunda karena pemerintah memberi waktu bagi marketplace menyiapkan sistem dan administrasinya.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan keputusan ini dalam Media Gathering di Bogor, Kamis (1/10/2026). Menurutnya, ini bukan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai. "Logikanya simple, kalau beli pulpen di toko buku kita bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Maka, beli pulpen di marketplace juga selayaknya harus dipungut PPN. Jadi, tidak ada pajak baru. Ini level of playing field," katanya.
Bimo juga menegaskan bahwa penetapan empat marketplace ini sudah melalui evaluasi kesiapan sistem masing-masing platform dan pelaku usaha. Tapi di balik argumen soal "kesetaraan lapangan bermain" itu, ada satu detail teknis yang menentukan siapa yang paling merasakan dampaknya: pungutan ini dihitung dari nilai transaksi penjual, bukan dari laba yang mereka bawa pulang.
Dipotong di Tingkat Platform, Dihitung dari Omzet
PPh Pasal 22 marketplace bekerja dengan cara yang berbeda dari pajak penghasilan yang dihitung di akhir tahun dari laba bersih. Pungutan ini dipotong langsung oleh platform—Shopee, Tokopedia, Lazada, atau Blibli—dari nilai transaksi penjual begitu transaksi terjadi. Artinya, dasar hitungnya adalah omzet penjualan, bukan selisih antara harga jual dan biaya produksi atau pengadaan barang. Bagi penjual yang marginnya tebal, perbedaan ini mungkin tidak terasa signifikan. Tapi bagi penjual yang marginnya tipis—sebagaimana lazim terjadi di kategori yang kompetitif seperti fashion atau produk rumah tangga—potongan dari omzet bisa memakan porsi laba yang jauh lebih besar dibanding kalau potongan itu dihitung dari keuntungan bersih.
Satu Pungutan di Antara Biaya yang Sudah Menumpuk
Pungutan ini tidak datang sendirian ke kantong penjual. Siapa pun yang berjualan di keempat marketplace itu sudah menanggung komisi platform untuk setiap transaksi, biaya layanan iklan kalau ingin produknya terlihat, dan dalam banyak kasus subsidi ongkos kirim yang sebagian ditanggung penjual demi menjaga harga tetap kompetitif di mata pembeli. PPh Pasal 22 menambah satu lapis lagi di atas susunan biaya itu. Materi dari DJP tidak menyebutkan besaran tarif pastinya dalam pernyataan Bimo Wijayanto, sehingga penjual perlu memeriksa langsung notifikasi atau pemberitahuan resmi dari masing-masing marketplace untuk mengetahui persentase yang dipotong dari transaksi mereka.
Penundaan Dua Bulan untuk Menyiapkan Sistem
Kebijakan ini awalnya dijadwalkan berlaku 1 Agustus 2026. DJP menundanya hingga 1 Oktober 2026 dengan alasan memberi waktu bagi marketplace menyiapkan sistem dan pemenuhan administrasi. Bimo menyebut penundaan itu sebagai bagian dari proses memastikan kerangka waktu dan mekanisme pemungutan sudah siap, baik di sisi platform maupun pelaku usaha. Jeda dua bulan itu menunjukkan bahwa penerapan pungutan semacam ini tidak sesederhana menekan tombol di sistem pajak. Empat marketplace harus menyesuaikan cara mereka menghitung, memotong, dan melaporkan pungutan atas setiap transaksi penjualnya sebelum aturan ini bisa benar-benar dijalankan secara serentak.
Argumen DJP soal "level of playing field" — menyamakan posisi pajak antara toko fisik dan toko online — masuk akal sebagai prinsip, tapi prinsip itu tidak otomatis adil dalam penerapannya ketika dasar pungutannya adalah omzet, bukan laba. Toko buku yang disebut Bimo Wijayanto sebagai pembanding memungut PPN dari pembeli, bukan dari omzet penjualnya sendiri—dua mekanisme yang berbeda meski sama-sama disebut "pajak".
Penjual dengan margin 30% dan penjual dengan margin 5% menanggung beban yang secara proporsional sangat berbeda dari potongan omzet yang sama persentasenya. Yang pertama mungkin hanya kehilangan sebagian kecil labanya; yang kedua bisa melihat laba bersihnya terkikis signifikan, terutama kalau kategorinya memang sudah bermain di margin tipis sejak awal.
Materi yang tersedia belum menyebutkan reaksi resmi dari asosiasi pedagang atau keempat marketplace soal bagaimana mereka akan mengomunikasikan potongan ini ke penjual, dan belum ada angka pasti soal tarif yang dipungut per transaksi. Dua hal itu akan menentukan apakah pungutan ini terasa sebagai gangguan kecil atau sebagai tekanan nyata pada model bisnis penjual bermargin tipis.