BOOX Media
BOOX PULSE Intelijen Pasar

Sertifikasi Halal Kosmetik Wajib Oktober, Baru 10 Persen Pelaku Usaha yang Siap

Survei PERKOSMI menemukan empat dari sepuluh pelaku usaha kosmetik belum memulai sertifikasi halal sama sekali, sementara aturan wajibnya berlaku pertengahan Oktober 2026. Jarak itu akan terasa paling berat di brand kecil dengan sumber daya paling terbatas.

Ilustrasi 3D editorial: sebuah alat pencap bercahaya ochre gold sedang menempelkan tanda bundar pada botol kosmetik polos di ujung barisan panjang botol tanpa label, sebagian besar barisan itu memanjang tak tersentuh ke dalam bayangan navy gelap.
Ilustrasi konseptual: baru segelintir produk yang menerima tanda sertifikasi, sementara barisan produk lain masih menunggu di kegelapan menjelang tenggat yang sama. Ilustrasi konseptual: BOOX Media, dibuat dengan bantuan AI

Di Jakarta Selatan, Selasa 1 Agustus 2026, Ketua Bidang Teknis Ilmiah Perkumpulan Perusahaan Kosmetika Indonesia (PERKOSMI) Riva Dwitya Ahmad membuka hasil survei internal asosiasinya dengan satu angka yang menjadi sorotan: baru 10 persen pelaku usaha kosmetik di Indonesia yang sudah memiliki sertifikat halal untuk seluruh lini produknya.

Aturan yang membuat angka itu penting adalah kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk kosmetik yang beredar di Indonesia, berlaku mulai 18 Oktober 2026. Dari sisa pelaku usaha, sekitar 40 persen baru mengantongi sertifikat untuk sebagian produknya, dan 40 persen lainnya belum memiliki sertifikat sama sekali untuk satu pun produk yang mereka jual.

Riva menyebutnya sendiri sebagai temuan yang menarik perhatian: 'Yang menarik dari hasil survei ini adalah ternyata baru 10 persen pelaku usaha yang sudah memiliki sertifikasi halal untuk seluruh produknya.' Pertanyaannya bukan lagi apakah tenggat itu akan berlaku, melainkan apa yang membuat industri kosmetik Indonesia bergerak selambat ini menjelang batas waktu yang sudah ditetapkan pemerintah.

Sepuluh, Empat Puluh, Empat Puluh

Pembagian angka dari survei PERKOSMI membentuk gambaran yang tidak merata. Sepuluh persen pelaku usaha sudah selesai, empat puluh persen ada di tengah proses dengan sertifikat parsial, dan empat puluh persen sisanya berada di titik nol. Bagi kelompok terakhir, tenggat 18 Oktober 2026 bukan sekadar target administratif — mereka harus menempuh seluruh proses sertifikasi, dari nol, dalam waktu yang tersisa kurang dari tiga bulan sejak survei ini diumumkan. PERKOSMI tidak merinci berapa lama proses sertifikasi biasanya memakan waktu, sehingga sulit menilai apakah sisa waktu itu cukup bagi kelompok yang belum mulai sama sekali. Yang bisa dipastikan dari data yang ada hanyalah posisi mereka relatif terhadap tenggat: paling jauh dari garis finis, dengan waktu yang sama dengan yang lain.

Bahan Baku Impor yang Dokumennya Belum Lengkap

Riva menjelaskan bahwa sertifikasi halal bergantung pada dua hal: bahan baku dan proses produksi. 'Memang, dalam mendapatkan sertifikasi halal itu ada dua hal utama. Yang pertama adalah bahan bakunya, yang kedua adalah prosesnya,' katanya. Masalah muncul di titik pertama. Industri kosmetik Indonesia masih sangat bergantung pada bahan baku impor, dan belum seluruh produsen bahan baku di luar negeri melengkapi dokumen sertifikasi halal yang dibutuhkan. 'Karena produsen bahan baku ini kita masih bergantung pada bahan baku impor, itu belum semuanya ready. Belum semuanya memiliki dokumen yang lengkap, sehingga proses sertifikasi halal untuk produk jadi yang mau di-supply oleh pelaku usaha itu terhambat,' ujarnya. Titik kedua, proses produksi, juga harus diaudit sebelum sertifikat diterbitkan — audit yang menambah lapisan waktu dan biaya di atas urusan bahan baku yang sudah tersendat.

Usulan agar Cakupannya Dipersempit

PERKOSMI tidak hanya melaporkan masalah, tapi mengajukan jalan keluar ke pemerintah. Ketua Umum PERKOSMI Sancoyo Antarikso mengatakan asosiasinya sudah mengusulkan agar kewajiban sertifikasi halal untuk bahan baku dipersempit cakupannya. 'Usulan kami adalah sertifikasi halal untuk bahan penyusun itu hanya untuk produk yang turunan dari hewan sembelihan,' ujarnya. Usulan ini sudah disampaikan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), lembaga pemerintah yang menerbitkan sertifikat halal, beserta sejumlah kementerian dan lembaga terkait lainnya. Logikanya sederhana: bila kewajiban dokumentasi bahan baku hanya berlaku untuk bahan yang berasal dari hewan sembelihan, jumlah bahan yang perlu ditelusuri dokumennya akan jauh lebih sedikit dibanding mewajibkan sertifikasi untuk seluruh bahan baku tanpa kecuali, termasuk bahan sintetis atau nabati yang risiko kehalalannya berbeda.

Beban yang Tidak Sama Besarnya

Survei PERKOSMI berbicara tentang persentase pelaku usaha, bukan tentang skala usahanya. Namun struktur biaya sertifikasi — mengurus dokumen bahan baku impor, menjalani audit proses produksi — cenderung berbentuk biaya tetap yang tidak proporsional dengan volume penjualan. Bagi pemain besar dengan lini produk banyak dan tim legal atau regulatory affairs sendiri, biaya ini terbagi ke omzet yang besar. Bagi brand indie yang produknya sedikit dan tim kerjanya kecil, biaya dan waktu yang sama harus ditanggung dari basis penjualan yang jauh lebih kecil. PERKOSMI tidak memecah datanya berdasarkan skala usaha, sehingga proporsi 10-40-40 itu bisa jadi menyembunyikan kesenjangan yang lebih tajam antara pemain besar yang sudah lebih siap dan brand kecil yang justru paling rentan tertinggal saat 18 Oktober tiba.

Sepuluh Persen yang Sudah Selesai Lebih Dulu

Ada sisi lain dari angka yang sama. Sepuluh persen pelaku usaha yang sudah mengantongi sertifikat halal penuh kini berada di posisi yang berbeda dari sisa industri: mereka bisa mencantumkan label halal sebelum kewajiban itu berlaku untuk semua orang, di saat 90 persen pesaingnya masih dalam proses atau belum mulai. Begitu 18 Oktober 2026 lewat dan sertifikasi menjadi syarat wajib bagi seluruh pemain, keunggulan ini otomatis menghilang — semua orang akan memilikinya, dan ia berhenti menjadi pembeda. Jendela di mana sertifikasi masih berfungsi sebagai diferensiasi, bukan sekadar kepatuhan, hanya berlaku selama sisa waktu menuju tenggat itu sendiri.

BOOX PERSPECTIVE

Data PERKOSMI kuat untuk menunjukkan skala kesenjangan tapi tidak dirancang untuk menjelaskan sebabnya secara rinci. Survei ini memberi angka — 10, 40, 40 — tanpa memecahnya berdasarkan skala usaha, jenis produk, atau lama waktu yang dibutuhkan tiap tahap sertifikasi. Itu artinya klaim bahwa brand kecil lebih terbebani dibanding pemain besar adalah kesimpulan yang masuk akal dari struktur biaya sertifikasi, bukan angka yang secara eksplisit dilaporkan PERKOSMI.

Yang bisa ditarik dengan aman dari data yang ada adalah bahwa jarak antara tenggat regulasi dan kesiapan lapangan ini nyata dan terukur, bukan persepsi. Sembilan dari sepuluh pelaku usaha kosmetik di Indonesia belum menyelesaikan sesuatu yang sudah punya tanggal wajib berlaku. Bagi brand yang sudah selesai lebih dulu, jendela diferensiasi itu pendek dan akan menutup sendiri begitu aturan berlaku merata untuk semua orang.

Usulan PERKOSMI untuk mempersempit kewajiban sertifikasi bahan baku hanya pada turunan hewan sembelihan sudah disampaikan ke BPJPH, tapi PERKOSMI sendiri belum mengungkap apakah usulan itu sudah mendapat tanggapan resmi.

Sumber & transparansiBerdasarkan laporan CNN Indonesia Gaya Hidup ↗Fakta merujuk pada sumber tersebut; kesimpulan editorial adalah analisis BOOX.