BOOX Media
BOOX NOW Kabar Kota

Transportasi Gratis Jakarta Kini Berlaku untuk 21 Golongan, Ini 6 Tambahan Barunya

Pemprov DKI Jakarta menambah enam golongan penerima transportasi umum gratis, dari 15 menjadi 21. Pendamping penyandang disabilitas dan pencari kerja termasuk yang baru masuk daftar.

IlustrasiIlustrasi editorial seorang pengguna kursi roda dibantu pendamping naik bus TransJakarta di halte, siang hari, suasana kota sehari-hari
Ilustrasi: pendamping penyandang disabilitas kini ikut naik gratis, menutup celah yang selama ini membuat mereka tetap membayar sendiri. Ilustrasi konseptual: BOOX Media, dibuat dengan bantuan AI berdasarkan referensi visual TransJakarta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan penambahan enam golongan penerima layanan transportasi umum gratis, Kamis (1/10/2026). Dengan tambahan ini, total golongan yang berhak naik gratis menjadi 21, dari sebelumnya 15.

"Untuk enam golongan yang akan mendapatkan gratis dari 15 menjadi 21," kata Pramono, dikutip dari detikcom. Ia merinci satu per satu kelompok baru tersebut dalam keterangannya.

Dua nama paling menonjol dari daftar tambahan adalah pendamping penyandang disabilitas dan pencari kerja warga Jakarta. Keduanya mengubah celah yang selama ini ada di aturan lama.

Pendamping disabilitas akhirnya ikut gratis

Selama ini, fasilitas gratis hanya berlaku untuk penyandang disabilitas sendiri, sementara orang yang mendampingi mereka naik transportasi umum tetap harus membayar. Pramono menyebut ini sebagai "problem" yang selama ini ada. "Jadi sekarang ini yang selalu menjadi problem adalah ketika disabilitas memanfaatkan transportasi, ada pendampingnya, pendampingnya harus bayar," ujarnya. "Maka dengan adanya aturan ini, pendamping disabilitas tidak perlu membayar, gratis, diberlakukan sama dengan disabilitas."

Pencari kerja harus menunjukkan bukti

Golongan kedua yang baru masuk adalah pencari kerja yang merupakan warga Jakarta. Berbeda dari golongan lain, kelompok ini punya syarat administratif: mereka harus menunjukkan bukti sedang mencari pekerjaan. "Kalau bisa menunjukkan sedang mencari kerja, kan akan ada loket selalu di beberapa tempat, bagi pencari kerja akan diberikan gratis," kata Pramono. Ia tidak merinci bentuk bukti yang dimaksud atau lokasi loket tersebut.

Empat golongan lain: pasien rujukan, pelajar, UMKM, korban bencana

Pasien rujukan rutin — yang harus berulang kali datang ke rumah sakit atau puskesmas — juga masuk daftar baru. "Kemampuannya juga terbatas sehingga dengan demikian kita bebaskan," kata Pramono. Pelajar dan mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang belum menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) ikut ditambahkan. Pramono menyebut ketentuan dan persyaratan kelompok ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur. Dua golongan terakhir adalah pelaku UMKM binaan dan korban bencana alam yang sedang dalam masa pemulihan. "Tidak semua UMKM itu dalam kondisi seperti ini, kemampuan untuk memanfaatkan transportasi kalau tidak diberikan subsidi atau digratiskan berat bagi yang bersangkutan," jelas Pramono.

Yang belum diketahui dari pengumuman ini

Materi yang kami baca tidak memuat rincian kapan aturan ini mulai berlaku, maupun daftar lengkap 21 golongan secara utuh — pengumuman Pramono hanya merinci enam golongan tambahan, bukan seluruh daftar. Syarat teknis seperti bentuk bukti pencari kerja dan mekanisme pendaftaran pendamping disabilitas juga belum dijelaskan. Untuk detail lengkap dan tanggal efektif, pembaca perlu merujuk pengumuman resmi Pemprov DKI Jakarta, karena belum semuanya tercakup dalam keterangan Pramono yang dikutip di atas.

BOOX NOTE

Yang berubah bukan cuma jumlah golongan, tapi siapa yang selama ini dianggap wajar membayar. Pendamping disabilitas, misalnya, bukan kelompok baru yang muncul tiba-tiba — mereka sudah lama naik transportasi umum bersama orang yang didampingi, hanya saja aturan lama tidak menghitung mereka sebagai bagian dari kebutuhan yang sama. Penambahan ini mengoreksi itu, bukan menciptakan hal baru.

Syarat administratif untuk pencari kerja patut dicatat sebagai satu-satunya golongan baru yang disebut punya syarat pembuktian — informasi yang belum detail: bentuk bukti, lokasi loket, dan siapa yang memverifikasi masih belum terjawab dari keterangan Pramono. Ini yang membuat golongan ini berbeda dari lima lainnya, yang tampak langsung berlaku tanpa prosedur tambahan yang disebutkan.

Sumber & transparansiBerdasarkan laporan CNBC Indonesia Lifestyle ↗BOOX Media membangun ulang tulisan ini dari fakta yang tersedia; susunan, judul, dan catatan editorial ditulis oleh BOOX.