Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli Mulai Pungut PPh Pedagang per 1 November
Penundaan pemungutan pajak penghasilan pedagang online berakhir 31 Oktober. Mulai hari berikutnya, empat marketplace besar yang memungut langsung dari transaksi.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, memastikan pemungutan pajak penghasilan (PPh) pedagang online melalui Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli akan mulai berlaku 1 November 2026, setelah masa penundaan berakhir pada 31 Oktober.
"Marketplace itu ditunda sampai 31 Oktober. Nanti Insyaallah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform," kata Bimo, dikutip CNBC Indonesia pada Sabtu (10/10/2026).
Ini bukan penerapan pertama kali dijadwalkan. Pemerintah sebelumnya merencanakan aturan ini mulai 1 Juli 2026, tapi pelaksanaannya tertunda seiring pergantian Menteri Keuangan dari Sri Mulyani Indrawati ke Purbaya Yudhi Sadewa, yang memilih menangguhkannya dengan alasan menjaga daya beli masyarakat.
Yang berubah bukan pajaknya, tapi siapa yang memungutnya
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui perdagangan lewat sistem elektronik. Pemerintah menegaskan ini bukan jenis pajak baru. Yang berubah adalah mekanismenya: PPh Pasal 22 yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang, sekarang dipungut langsung oleh platform tempat mereka berjualan. Tarif pungutannya sebesar 0,5% dari omzet transaksi, dihitung tanpa memasukkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Marketplace nantinya wajib menyetorkan pajak yang sudah dipungut ke kas negara, melaporkannya ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan menyediakan bukti pemungutan elektronik untuk setiap penjual.
Dua kali tertunda sebelum akhirnya jalan
Jadwal 1 November ini adalah hasil penundaan kedua. Setelah rencana awal 1 Juli batal, DJP menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 pada 5 Agustus 2026 yang menetapkan penundaan pemungutan PPh Pasal 22 hingga 31 Oktober. Bimo menyebut alasan penundaan ada di tangan Purbaya. "Bottleneck-nya ya karena Pak Menteri Purbaya keputusannya untuk sementara menunda supaya kesiapannya gimana," ujarnya. Kali ini, Bimo memastikan keempat platform sudah menyiapkan sistem pemungutannya, dan uji coba sistem disebut sudah berjalan lancar. Tidak ada sinyal penundaan ketiga dalam pernyataannya.
Pedagang kecil dapat pengecualian, tapi harus lapor sendiri
Pedagang orang pribadi dengan omzet usaha tidak lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun pajak dikecualikan dari pemungutan ini. Tapi pengecualian itu tidak otomatis — pedagang harus menyampaikan surat pernyataan mengenai omzet usahanya kepada platform tempat mereka berjualan. Batas Rp500 juta itu dihitung dari keseluruhan kegiatan usaha pedagang, bukan hanya omzet di satu platform. Artinya, pedagang yang berjualan di Shopee sekaligus Tokopedia, atau yang juga punya usaha di luar marketplace, harus menghitung total omzetnya dari semua sumber sebelum mengklaim pengecualian.
Materi yang tersedia tidak merinci bagaimana platform akan memverifikasi surat pernyataan omzet dari pedagang, atau apa konsekuensinya kalau pedagang salah menghitung batas Rp500 juta dari gabungan semua usahanya. Bagi pedagang yang berjualan di lebih dari satu marketplace, titik paling rawan justru di situ — bukan di tarif 0,5% itu sendiri, tapi di kewajiban melapor sendiri sebelum 1 November.